iklan test

Jumat, Desember 01, 2006

Analisis Kebijakan Dampak MOU antara Pemerintah Indonesia (Depkominfo) dengan Microsoft tentang Pembelian Perangkat Lunak Berlisensi

Analisa Ibu Judith terhadap isu MOU yang jadi topik seru di milis Telematika, cukup panjang. Tahan napas yah :)


Analisis Kebijakan Dampak MOU antara Pemerintah Indonesia (Depkominfo) dengan Microsoft tentang Pembelian Perangkat Lunak Berlisensi.



Isi :


Beberapa analisis dan dampak kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan dimaksud.


A.Latar Belakang Permasalahan


1.Program Kerjasama dengan Micosoft terkait dengan penggunaan
software legal di lingkungan instansi pemerintah yang menimbulkan benturan
dengan landasan yuridis penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

2.Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berbentuk
aktifitas upgrade software berpotensi menimbulkan polemik dengan
keanekagaraman kemampuan finansial organisasi Pemda.

3.Dengan titik tolak pencapaian Good Governance, implementasi
e-government di era otonomi daerah pada lingkungan Pemerintahan di Daerah
belum mencapai hasil yang maksimal karena dihadapkan pada karakteristik
daerah yang multidimensi, sehingga diharapkan adanya suatu solusi stratejik
untuk melakukan percepatan implementasi e-government tersebut.



B.Tinjauan Kerangka Yuridis



1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.

5.Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

6.Keppres RI Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim NasionalPenanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk penegakan HAKI termasuk pemanfaatan perangkat lunak.

7.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

8.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

9.Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah

10.Edaran Menteri Kominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 Tentang
Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Di Lingkungan Instansi
Pemerintah.





C. Analisis Dampak Kebijakan



1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengamanatkan bahwa pemerintah
tidak boleh memaksakan pemanfaatan perangkat lunak legal yang berasal dari
satu vendor saja. Hal ini untuk menghindari praktek monopoli dan persaingat
usaha yang tidak sehat di kalangan vendor di Indonesia. Jika Pemerintah
meng-install piranti lunak di semua PC pemerintah di Indonesia dengan produk
dari satu vendor saja menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.



2. Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa, pemerintah mengamanatkan bahwa, pengadaan barang dan jasa yang
dilakukan pemerintah harus bersifat terbuka, efisien dan transparan serta
tidak diskrimintif terhadap seluruh rekanan berdasarkan asal daerah atau
negara maupun klasifikasi yang lebih kompetitif.



Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah di era Good Governance
mengamanatkan kepada seluruh jajaran birokrasi untuk menciptakan
transparansi, efeisiensi dan efektifitas serta akuntabilitas publik terhadap
aspek pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Transparansi ini meliputi input, proses sampai dengan output. Dalam proses
input salah satunya adalah proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah harus bersifat transparan dan terbuka bagi seluruh
calon rekanan bukan hanya yang berasal dari dalam daerah, namun secara
nasional bahkan internasional.



Kegiatan penandatangan MOU antara Kominfo dengan Microsoft merupakan
pelanggaran terhadap Keppres RI No. 80 Tahun 2003 yang idealnya mencoba
menghindari atau mengurangi KKN dalam pengadaan barang dan jasa antar pihak
yang terkait, sesuai dengan agenda pembangunan Pemerintah dalam menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih .



3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan Pemerintahan di daerah yang berbasiskan
Otonomi Daerah sebagai acuan pembangunan mempunyai beberapa agenda pokok,
yaitu :



1. Agenda meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas;

2. Agenda menyelenggarakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih;

3. Agenda membangun Ekonomi yang Tangguh dan Berkeadilan;

4. Agenda mengembangkan Infrastruktur yang Mendorong Percepatan
Pembangunan;

5. Agenda memberdayakan potensi lokal sebagai basis pembangunan.



Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kiranya pemerintah daerah
mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan terhadap arah dan strategy
pembangunan IT lokal sesuai dengan agenda-agenda pokok tersebut diatas.
Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 masih mengisyaratkan
kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom penuh diluar
kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.



Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Pengelolaan Keuangan
Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.



Dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD
menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD. Dalam menyusun Arah dan Kebijakan
Umum APBD diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada
Rencana Strategis Daerah dan/atau dokumen perencanaan daerah lainnya yang
ditetapkan Daerah, serta pokok - pokok kebijakan nasional di bidang keuangan
daerah oleh Menteri Dalam Negeri.



Berdasarkan mekanisme manajemen pengelolaan keuangan daerah yang tercantum
dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dan juga dengan mempertimbangkan
kemampuan finansial masing-masing Daerah yang berbeda maka Menijau kembali
kepada pasca penandatanganan MOU antara pihak Microsoft dan Depkominfo, maka
tidaklah wajib bagi Pemerintah Daerah untuk mengikuti arahan dari isi MOU
tersebut.





4. Untuk membangun pemerintah yang lebih mampu menyelenggarakan
Good Governance, perlu dibangun jaringan kerjasama yang didasarkan atas
hubungan yang partisipatif, transparan dan responsif.



Masalah dan trend legalitas e-goverment di era otonomi daerah bukan sekedar
membeli software legal yang dampaknya hanya memperkaya salah satu provider
software yang saat ini sedang marak di Indonesia, akan tetapi paradigma yang
sebenarnya yaitu bagaimana menuju legalitas software dengan memberdayakan
anak bangsa menuju skillfull knowledge dengan sirkulasi uang yang terserap
tetap berada di dalam negeri sebagai peningkatan Good Governance melalui
OPENSOURCE.



Perkembangan teknologi informasi sangatlah berimplikasi terhadap penyiapan
sumber daya manusia (SDM) aparatur yang siap untuk menggunakan hingga
mengembangkan teknologi untuk penyelenggaraan pemerintahan. Pendidikan,
Transfer of knowledge utamanya kepada birokrat dan segenap unsur pelayanan
pada manajemen pemerintahan harus senantiasa dilakukan dengan tujuan untuk
menghasilkan tenaga yang terdidik dan terlatih untuk melakukan pengembangan.





D. Alternatif Kebijakan



1. Mengimplementasikan Keppres No.80 Tahun 2003 dengan ideal.

Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan sekiranya dapat
dipertanggungjawabkan secara legal dan formal untuk mencegah para
stakeholder melakukan KKN, meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya
serta membudayakan persaingan yang sehat bagi para vendor (pemasok) yang
akan menjadi rekanan Pemerintah baik di pusat maupun daerah.



2. Implementasi Opensource sebagai cara metodologi pengembangan perangkat
lunak (software) yang mengijinkan orang untuk membaca, mendistribusikan
kembali, dan memodifikasi kode sumber sehingga perangkat lunak dapat
berkembang dengan cepat. Masyarakat luas dapat mengadaptasi, memodifikasi
bahkan memperbaikinya sesuai dengan kebutuhan dan kreatifitas. Semua orang
dapat berbagi dan berkolaborasi.



Dengan memanfaatkan aplikasi berbasis open source, manfaat yang akan
didapatkan, baik jangka pendek maupun jangka panjang :
1. Penghematan devisa
2. Penurunan angka pembajakan
3. Peningkatan kemampuan dan keahlian SDM
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas pengembang berbasis Open Source
5. Peningkatan jumlah lapangan kerja
6. Pengembangan industri software lokal berbasis open source
7. Kesempatan untuk "leap frog" di bidang TIK



E. Rekomendasi Kebijakan



Dalam rangka penegakan HAKI di Indonesia, pemerintah Indonesia telah
mencanangkan program IGOS (Indonesia Go Open Source) yang menyepakati bahwa
seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan dan
memanfaatkan aplikasi perangkat lunak legal berbasis Opensource. Perangkat
lunak legal dapat berupa aplikasi perangkat lunak berbasis opensource
(sumber kode terbuka) maupun propiertery (sumber kode tertutup). Berdasarkan
semangat implementasi Good Governance di era otonomi daerah dengan
pertimbangan strategis maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pilihan cerdas
dalam memanfaatkan perangkat lunak legal.







JudithMS


--
be legal

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Duhai salinan MoU Microsoft dengan Menkominfo, dimana kah diaku berada?

Anonim mengatakan...

mohon info identitas judit ms,please.

Anonim mengatakan...

Win, ini sepupu (guess who? hehe) numpang tanya dung status terakhir hari ini dari MoU itu? Sensus PC apa kabar? Lalu karena tak ada berita angkat ini, apakah ada deal di bawah meja? Thanx... eh Mamiku rame ya? Pokoknya titip pesan dan sungkem maaf ke Oom 'H dan Tante 'Cha, jangan pusing soalnya memang butuh media untuk rame. Plis update gw soal "deal bawah meja" ada gak ya... danke!

Ramadani, S.Sos mengatakan...

Analisis ini masih bisa diaplikasikan ga mas untuk saat ini?.
Mohon Izin Copy sebagian dari artikel mas.. thx..