iklan test

Rabu, Juli 20, 2005

GNU - General Public License

GPL adalah bentuk lisensi yang menarik sebab bentuknya sangat bertentangan dengan lisensi-lisensi lain yang biasanya bersifat mengikat dan membatasi penggunaan dari sesuatu yang di lisensikan. Saya sendiri sangat pro dengan lisensi GPL karena sifatnya yang memberikan kebebasan. Beberapa hal yang saya catat dari lisensi ini adalah:

"When we speak of free software, we are referring to freedom, not price. Our General Public Licenses are designed to make sure that you have the freedom to distribute copies of free software (and charge for this service if you wish), that you receive source code or can get it if you want it, that you can change the software or use pieces of it in new free programs; and that you know you can do these things."

Tulisan di atas terdapat pada Preamble GPL, perhatikan kalimat " We are referring to freedom not price" kemudian kalimat "(and charge for the services if you wish)". Kalimat free software sering di konotasikan dengan "gratis" padahal arti sesungguhnya adalah "bebas" dalam kebebasan itu kita diperbolehkan untuk menarik bayaran atas pelayanan yang kita berikan sehubungan dengan software tersebut. Bahkan ada tuduhan keji dari pihak software propierty yang mengatakan bahwa lisensi GPL itu berpaham sosialis/komunis padahal sudah jelas bahwa lisensi GPL membolehkan kita melakukan komersialisasi terhadap software tersebut.

sekarang mari kita lihat lagi catatan berikut yang ada pada bagian Terms & Condition for Copying, Distribution and Modification:

1. You may copy and distribute verbatim copies of the Program's source code as you receive it, in any medium, provided that you conspicuously and appropriately publish on each copy an appropriate copyright notice and disclaimer of warranty; keep intact all the notices that refer to this License and to the absence of any warranty; and give any other recipients of the Program a copy of this License along with the Program.

You may charge a fee for the physical act of transferring a copy, and you may at your option offer warranty protection in exchange for a fee.

Bagian 1 dengan jelas memberikan hak kepada kita untuk menggandakan dan mengedarkan hasil penggandaan kode program dalam media apa saja. Kita juga diwajibkan untuk selalu menyertakan copy dokumen lisensi didalam media yang terdapat copy program tersebut. Inilah mengapa setiap kali mendapatkan sebuah program berlisensi GNU di dalamnya selalu ada file text berisi lisensi GNU ( file text tersebut biasanya diberi nama: COPYING)

Dan sekali lagi ada kalimat yang membolehkan kita meminta bayaran! baik untuk media fisik maupun pelayanan yang berbentuk jaminan perlindungan terhadap penggunaan software tersebut.

Mengenai jaminan, mari kita lihat pernyataan yang sangat jujur :) dari lisensi ini:

11. BECAUSE THE PROGRAM IS LICENSED FREE OF CHARGE, THERE IS NO WARRANTY FOR THE PROGRAM, TO THE EXTENT PERMITTED BY APPLICABLE LAW. EXCEPT WHEN OTHERWISE STATED IN WRITING THE COPYRIGHT HOLDERS AND/OR OTHER PARTIES PROVIDE THE PROGRAM "AS IS" WITHOUT WARRANTY OF ANY KIND, EITHER EXPRESSED OR IMPLIED, INCLUDING, BUT NOT LIMITED TO, THE IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTABILITY AND FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE. THE ENTIRE RISK AS TO THE QUALITY AND PERFORMANCE OF THE PROGRAM IS WITH YOU. SHOULD THE PROGRAM PROVE DEFECTIVE, YOU ASSUME THE COST OF ALL NECESSARY SERVICING, REPAIR OR CORRECTION.

12. IN NO EVENT UNLESS REQUIRED BY APPLICABLE LAW OR AGREED TO IN WRITING WILL ANY COPYRIGHT HOLDER, OR ANY OTHER PARTY WHO MAY MODIFY AND/OR REDISTRIBUTE THE PROGRAM AS PERMITTED ABOVE, BE LIABLE TO YOU FOR DAMAGES, INCLUDING ANY GENERAL, SPECIAL, INCIDENTAL OR CONSEQUENTIAL DAMAGES ARISING OUT OF THE USE OR INABILITY TO USE THE PROGRAM (INCLUDING BUT NOT LIMITED TO LOSS OF DATA OR DATA BEING RENDERED INACCURATE OR LOSSES SUSTAINED BY YOU OR THIRD PARTIES OR A FAILURE OF THE PROGRAM TO OPERATE WITH ANY OTHER PROGRAMS), EVEN IF SUCH HOLDER OR OTHER PARTY HAS BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES.

Kalimat di atas sering sekali dijadikan alasan produsen software propierty untuk menyerang lisensi GNU dengan memberikan pernyataan bahwa "tidak ada jaminan perlindungan terhadap pengguna software berlisensi GNU". Ini sebenarnya adalah tuduhan yang tidak berdasar. Apakah anda pengguna legal software propierty? Pernahkah anda mengalami serangan virus? Jika memang ada jaminan perlindungan dari vendor, cobalah anda menuntut vendor tersebut untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kehilangan data anda akibat kecerobohan vendor tersebut membuat sistem yang tidak aman dari gangguan virus. Sekali lagi, justru lisensi GNU memberikan kita kebebasan untuk mencari dukungan teknis sebab sifatnya yang bebas membuat banyak pihak yang mampu menguasai teknologi dan memberikan anda dukungan teknis dan jaminan terhadap perlindungan data anda.

Jika orang amerika selalu bangga menyebut negaranya sebagai "It's a free country", maka saya juga selalu bangga menggunakan "free software" yang membuat saya terbebas dari batasan-batasan dan aturan yang tidak perlu dan tidak melanggar aturan yang prinsip. GNU/GPL bukanlah tipe gerakan seperti "flower generation" yang melawan perang dengan berbuat mesum atas nama perdamaian. GNU/GPL adalah gerakan untuk membebaskan ilmu dan teknologi kesemua orang dibumi ini dan siapakah kita ini yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi selain dari izin Allah? Siapa kah kita ini yang merasa memiliki hak atas ilmu pengetahuan dan teknologi padahal kita tahu bahwa semua ilmu dan teknologi itu adalah untuk kesejahteraan umat manusia.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kebetulan saya lagi nyoba ngembangin produk Blog Aggregator. Trus kalau mau memakai linsensi GPL pada produk tersebut gimana? apakah boleh langsung mencantumkan linsensi GPL di produknya? atau ada langkah2nya?

trus dengan lisensi GPL, berarti orang lain ga boleh mengedit sourcenya (cuma bisa dilihat) atau boleh juga diedit sesuai dengan kebutuhan?

thx, informasi ini harap dipublish juga, agar bisa menjadi referensi pengembang software lainnya di Indonesia.