iklan test

Kamis, Februari 01, 2007

Syarat menjadi anggota AWARI

Berawal dari posting Hendrian Deddy di milis AWARI dengan judul "Sweeping Warnet Pasca Munas?" diskusi berkembang menjadi dua arah:
1. Diskusi apakah "legalitas perangkat lunak" menjadi syarat untuk menjadi anggota AWARI
2. Diskusi apakah perlu dibedakan antara online games dan warnet

Kedua topik itu sendiri muaranya adalah syarat untuk menjadi anggota AWARI dan berkaitan dengan MUNAS AWARI I yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di Bandung.

Saya sendiri berpendapat seperti yang saya tulis juga dimilis dengan sedikit perubahan pada konteks:

Model bisnis warnet
Saya mendefinisikan model bisnis warung internet ini menjadi 3 model:
  1. Warnet; model bisnis ini menyediakan PC yang terkoneksi internet dan memberikan akses browsing, messaging ( irc, yahoo messenger, aim, icq ), upload/download file, terminal ( ssh, telnet ).
  2. Warnet + Online Games; model ini memberikan layanan yang sama dengan no. 1 dan tambahan online games.
  3. Online Games/Game center; model ini hanya memberikan layanan online games dan tidak melayani permintaan layanan seperti yang ada di no. 1

Sehingga, saya berpendapat: jika dianggap online games adalah "salah satu" dari layanan seperti pada model no. 2, maka sah-sah saja untuk menjadi anggota AWARI. Namun jika Online games pada akhirnya menjadi "satu-satunya" layanan seperti yang ada pada model bisnis no.3,maka lebih baik dinyatakan sebagai games center dan tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota AWARI.


Warnet dan Legalitas
Lain lagi kalo bicara soal legal - ilegal, saya berpendapat bahwa legalitas adalah sesuatu yang wajib untuk setiap pelaku bisnis warnet. Dalam bisnis warnet yang paling sensitif adalah dari sisi Perangkat Lunak. Sepertinya masalah sederhana tapi dalam prakteknya sangat rumit. Dari sisi ini warnet saya bagi atas beberapa kategori soal legalitas:

  1. Mengerti soal legalitas dan mempraktekkan "be legal" secara penuh
  2. Mengerti soal legalitas tapi tidak legal secara penuh sehingga masih 1/2 Legal ( bisa juga disebut 1/2 Ilegal )
  3. Mengerti soal legalitas tapi menolak untuk menjadi legal ( memilih tetap membajak )
  4. Tidak mengerti soal legalitas.

Dari ke empat kategori tersebut maka yang patut di lindungi oleh AWARI
adalah:
No.1, Ini tentu saja wajib dilindungi sebab memenuhi persyaratan dalam hal legalitas
No.2, perlu di arahkan dan dibimbing (oleh AWARI) agar mencapai legalitas penuh.
No.3, adalah urusan Hukum dan Aparat.
No.4, adalah tugas AWARI bersama Komunitas untuk memberikan pengertian
dan bimbingan.

Dengan alasan inilah saya tidak setuju legalitas menjadi syarat ke anggotaan AWARI. Legalitas di awal keanggotaan adalah tujuan, tentu dalam rentang waktu tertentu yang kita bisa bicarakan di MUNAS AWARI I nanti adalah seberapa lama rentang waktu itu. Pendapat ini juga di suarakan oleh Didin Pataka dalam diskusi di subjek tersebut di atas.

Saya sendiri menghimbau rekan rekan warnet supaya mengikuti MUNAS AWARI I di Bandung nanti agar warnet dapat menentukan arah bisnisnya bersama sama dan kekuatan yang berdiri sendiri-sendiri ini dapat disatukan menjadi kekuatan yang besar dan berpengaruh.


Tidak ada komentar: